Nasional, Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru menunggak tagihan rekening listrik penerangan lampu jalan (PJU) sebesar Rp 19,85 miliar. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) wilayah Riau-Kepulauan Riau mengancam akan memutuskan aliran listrik jika pemerintah daerah tidak membayar hingga Sabtu, 31 Desember 2016.

"Apabila pelanggan belum membayar hingga memasuki hari ke-60, maka dilakukan pemutusan listrik sementara," kata Manajer Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat PT PLN Wilayah Riau-Kepulauan Riau, Dwi Suryo, Jumat, 23 Desember 2016.

Menurut Dwi, sebelumnya PLN telah melakukan upaya pendekatan untuk menyelesaikan persoalan tunggakan listrik bersama Pemerintah Pekanbaru. Permasalahan itu juga telah disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pekanbaru. Namun hingga Kamis, 22 Desember 2016, tunggakan itu belum juga dibayarkan.

Menurut Dwi, PT PLN telah memberikan kelonggaran kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. Namun sesuai peraturan, PLN mewajibkan pelanggan untuk membayar listrik sebelum tanggal 20.

"Bilamana Pemerintah Kota Pekanbaru tidak melunasi tunggakan PJU maka PLN akan memutus aliran listrik dalam beberapa hari ke depan maksimal 31 Desember 2016," ujarnya.

Pelaksana Tugas Wali Kota Pekanbaru Edwar Sanger menjamin tidak bakal ada pemutusan aliran listrik lampu jalan di Pekanbaru. Edwar berujar segera membayar tunggakan rekening listrik tersebut setelah melakukan rapat bersama sekretaris kota dan satuan kerja perangkat daerah Pekanbaru. "Insha-Allah sore ini sudah ditransfer ke rekening PLN," ucapnya.

RIYAN NOFITRA

Baca juga:
Sidang Ahok Pindah ke Ragunan, Kapolda Sudah Evaluasi Lokasi
Soal Harga BBM, Politisi Demokrat: Tak Perlu Menyindir SBY
TNI AL: Kru KRI Layang 635 Hilang Kontak karena Cuaca