Nasional, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal dilaksanakan secara terbuka.

Namun, menurut Ari, bukan berarti bisa disaksikan secara luas oleh masyarakat. “Terbukanya terbuka terbatas mungkin ya,” kata Ari di kantornya, Selasa, 8 November 2016.

Selain itu, Ari mengatakan kemungkinan gelar perkara untuk kasus Ahok tidak disiarkan secara langsung melalui saluran televisi. Ia masih enggan menjelaskan alasan detail mengapa gelar perkara kemungkinan tidak dilakukan secara terbuka sepenuhnya.

Ari mengatakan Bareskrim tengah menyusun mekanisme gelar perkara untuk Ahok. Dalam gelar perkara yang dilakukan pekan depa,n ia berencana mengundang pihak internal maupun eksternal.

Menurut Ari Dono, pihak internal yang akan hadir untuk melaksanakan gelar perkara adalah inspektorat, divisi hukum, serta divisi profesi dan pengamanan kepolisian. Sedangkan pihak eksternal, yaitu dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan kejaksaan. Selain itu tentu pihak terlapor dan pelapor.

Dia menambahkan, gelar perkara yang dilakukan pekan depan untuk menentukan apakah kasus dugaan penistaan agama bisa naik ke penyidikan. Saat ini kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Sudah ada sekitar 27 saksi dan ahli yang telah diperiksa.

DANANG FIRMANTO