Metro, Bekasi - Tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi, Sa'duddin-Ahmad Dhani, menyatakan tak terpengaruh kasus pelaporan Ahmad Dhani ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kasus ini diyakini tak menggerus perolehan suara Ahmad Dhani di pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bekasi.

Baca: Soal Orasi Ahmad Dhani, Jokowi: Perlu Ditindaklanjuti

Ketua tim pemenangan pasangan nomor urut 2 itu, Mustakim mengatakan, kasus itu malah menguntungkan. Alasannya bahwa Ahmad Dhani bakal dipertimbangkan oleh pemilih Islam di Kabupaten Bekasi. "Karena dia ikut membela Islam dalam kasus penistaan Agama," kata Mustakim, Selasa, 8 November 2016.

Baca: Ahmad Dhani Dituduh Menista Jokowi, Ini 3 Pembelaannya

Karena itu, kata dia, kasus pelaporan mantan suami dari Maia Estianty tersebut, tak berpengaruh terhadap masa kampanye pasangan dengan akronim SAH tersebut. Timnya sampai saat ini terus bekerja demi mendongkrak perolehan suara Ahmad Dhani. "Tidak ada masalah dengan pencalonannya di Bekasi," kata Mustakim.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) bersama Ormas Projo, ke Polda Metro Jaya (PMJ), pada Senin dini hari, 7 November 2016 pukul 01.00 WIB. Dhani dipolisikan lantaran diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi saat orasi pada demonstrasi 4 November di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Laporan tertuang dalam‎ laporan polisi nomor LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit. Reskrimum. Dalam laporan itu, Dhani diduga melanggar pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara 1,6 tahun.

ADI WARSONO