Nasional, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Cimahi, Jawa Barat terkait dengan pengusutan kasus suap terhadap Wali Kota Nonaktif Cimahi, Atty Suharti. “Penyidik sudah melakukan penggeledahan di tiga lokasi,” kata Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi Tempo pada Senin, 5 Desember 2016.
Yuyuk mengatakan tiga lokasi yang digeledah itu adalah rumah Atty, dan rumah serta kantor milik tersangka HSG. Yuyuk merinci tempatnya berada di Jalan Sariasih, Suka Sari, Bandung. Kemudian di tempat kedua yakni di Jalan Nusa Sari, Cimahi. Terakhir, KPK menggeledah di Jalan Pojok Utara, Cimahi Tengah.
Penggeledahan dilakukan pada Sabtu, 3 Desember lalu. Agenda penggeledahan dimulai pukul 12.00 hingga 22.00 WIB. KPK mengerahkan tiga tim yang bertugas secara paralel.
“Hasil penggeledahannya, penyidik menyita dokumen,” ucap Yuyuk. Namun dia belum membeberkan isi dokumen tersebut. Dia juga menjelaskan ada beberapa dokumen lain dan barang bukti elektronik yang disita dari ketiga tempat itu.
Sebelumnya, KPK telah terlebih dulu menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap Wali Kota Cimahi. Keempat tersangka itu Wali Kota Nonaktif Cimahi Atty Suharti; suami Atty, M. Itoc Tochija; serta pihak swasta yang memberi suap, Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Atty dan Itoc dijanjikan uang Rp 6 miliar oleh Triswara dan Hendriza. Uang tersebut untuk meloloskan proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II pada 2017. Nilai proyek itu mencapai Rp 57 miliar.
AVIT HIDAYAT
0 Response to "Kasus Suap Wali Kota Cimahi, KPK Sita Dokumen di 3 Tempat"
Post a Comment