domain.blogspot.com, Jakarta - Bank Mandiri terus mengembangkan produk non-keuangan yang akan mereka gunakan sebagai instrumen penampung dana repatriasi dalam program amnesti pajak.

Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rohan Hafas mengatakan beberapa produk yang bakal mereka perkenalkan di antaranya terkait dengan investasi repatriasi pada emas, properti, dan investasi langsung pada perusahaan. Produk tersebut akan melengkapi instrumen keuangan yang sebelumnya telah disosialisasikan Bank Mandiri, seperti produk treasury, asset management, pasar modal, capital/venture funds, hingga produk asuransi.

Pada tahap kedua program amnesti pajak, Bank Mandiri lebih memfokuskan diri pada upaya untuk mensosialisasikan produk keuangan dan non-keuangan Bank Mandiri Group kepada wajib pajak sebagai instrumen penampung dana repatriasi.

“Pengembangan inovasi produk keuangan dan non-keuangan untuk tujuan amnesti pajak ini akan kami sesuaikan dengan kebutuhan peserta amnesti pajak sehingga mereka akan semakin nyaman dan terdorong untuk menempatkan dana repatriasi di Bank Mandiri,” ujar Rohan dalam pesan tertulisnya, Minggu, 23 Oktober 2016.

Rohan menuturkan, berkat sosialisasi, saat ini kesadaran wajib pajak tentang kebijakan amnesti pajak cukup tinggi. Hal tersebut terlihat dari kenaikan nilai penghimpunan dana amnesti pajak Bank Mandiri yang mencapai Rp 20,5 triliun per 20 Oktober dibandingkan dengan pada akhir Agustus lalu sebesar Rp 731 miliar.

Dari jumlah tersebut, dana repatriasi yang kini disimpan di Bank Mandiri mencapai Rp 6,3 triliun, dibandingkan akhir Agustus lalu sebesar Rp 223 miliar. Adapun dana tebusan yang disetor melalui Bank Mandiri telah mencapai Rp 14,2 triliun, naik dari akhir Agustus sebesar Rp 508 miliar.

Rohan berharap, pihaknya dapat memperkenalkan inovasi produk non-keuangan tersebut pada akhir November, sehingga untuk selanjutnya inovasi tersebut dapat ditawarkan ke seluruh jaringan amnesti pajak Bank Mandiri yang saat ini mencapai 58 outlet prioritas, 1.460 kantor cabang, dan 7 jaringan kantor luar negeri, sebelum berakhirnya program pengampunan pajak tahap kedua pada Desember 2016.

DESTRIANITA