
Dari penangkapan tersebut sebanyak 51 orang preman hanya dibina. Mereka tidak terbukti membawa senjata tajam atau melakukan tindak pidana. Sedangkan para penjudi ditahan karena ada barang bukti berupa satu set judi koprok dan uang yang dijadikan taruhannya. "Duit yang kami sita Rp 2,5 juta," ucapnya.
Adapun, kawasan yang dipetakan rawan tindak kriminal di antaranya Kecamatan Beji, Cimanggis, Pancoranmas, dan Sukmajaya. Wilayah tersebut terletak di dekat jantung perkotaan. "Terutama di kawasan Jalan Margonda dan Jalan Raya Bogor, yang rawan," ujarnya.
Para penjudi dan preman yang ditangkap dari operasi gabungan Polresta dan tujuh Polsek di Depok. Untuk para dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
0 Response to "Polisi Jaring 67 Preman dan Penjudi di Depok"
Post a Comment