NasionalSepanjang tahun 2016, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Cukai Kementerian Keuangan Wilayah Aceh telah menghibahkan 62,65 ton gula pasir dan beras ketan. Hibah dilakukan bertahap, pada bulan Februari menyerahkan sebanyak 25 ton gula pasir kepada Dinas Sosial Provinsi Aceh untuk kepentingan sosial, keagamaan, dan dibagikan langsung ke masyarakat kurang mampu.

Kemudian, pada awal Desember menyerahkan 6,95 ton gula pasir dan 1,175 ton beras ketan kepada Pemerintah Kota Sabang. Selain itu, kedua barang tersebut juga diserahkan ke Pesantren Terpadu Al-Mujaddid Kota Sabang, masing-masing sebanyak 1,99 ton dan 500 kilo gram. Terakhir, pada Rabu, 21 Desember 2016, Kantor Wilayah DJBC Aceh kembali menghibahkan barang hasil penindakan Pelanggaran Kepabeanan dan Cukai berupa 11,7 ton gula pasir 15,375 ton beras ketan.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh Aim Nursalim Saleh menyebut, selama kurun waktu 2016 pihaknya telah menghibahkan 45,65 ton gula pasir dan 17 ton beras ketan. Selain itu, pihaknya juga memusnahkan Barang Milik Negara yang berbahaya atau tidak layak konsumsi, dimana sebelumnya telah melakukan sebanyak lima kali pemusnahan.

Adapun barang ilegal tersebut mencakup ratusan ton bawang merah, 110 ekor unggas, puluhan ton gula pasir dan beras ketan, ratusan ribu batang rokok, puluhan kardus pakaian bekas, 15 paket spare part, kosmetik serta sex toys. “Hari ini (Rabu, 21 Desember 2016), kami juga memusnahkan 27,55 ton gula pasir serta 5,2 ton beras ketak tak layak konsumsi, 124.327 batang rokok, 49 unit handphone berikut 89 pcs casingnya, air soft gun, obat-obatan, pakaian bekas, dan 25 pcs sex toy,” kata Aim.

Dengan begitu, selama kurun waktu 2016, Bea Cukai Aceh telah melakukan pemusnahan 305 ton bawang merah, 47,67 ton gula pasir, 9,05 ton beras, 275.600 batang rokok, 48 kardus pakaian bekas, 140 pcs Handphone dan Accessories, 130 paket obat-obatan, spare part, kosmetik dan sex toys serta 110 ekor unggas. (*)