Nasional, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah DKI Jakarta menindak 41 kasus narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) sepanjang Januari hingga Desember 2016 ini. Dalam penindakan itu, sebanyak 52.145 butir, 6.742 kilogram, dan lima keping NPP disita.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, NPP tersebut berasai dari beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, Belanda, Jerman, Cina, Taiwan, India, dan Myanmar. Menurut dia, modus yang sering digunakan melalui barang kiriman pos dan perusahaan jasa titipan.

"Jadi ini modus yang sekarang muncul. Tidak hanya melalui pelabuhan dan bandara, tapi juga barang yang dikirim langsung dari luar negeri menggunakan online shop ke kantor pos. Karena itu, kami akan meningkatkan pengawasan bekerjasama dengan Kantor Pos Pasar Baru," kata Sri Mulyani.

Pada periode 2015-2016, Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru juga menindak beberapa barang ilegal lainnya, yakni produk kosmetik, suplemen dan obat-obatan, sex toys dan barang-barang yang mengandung unsur pornografi, telepon selular, pakaian, minuman keras, serta rokok ilegal sebanyak 6.033 item senilai Rp 138 juta.

Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso menambahkan, peningkatan pengawasan juga akan dilakukan oleh lembaganya, khususnya di kantor-kantor pos, yang bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia.

"Dengan berkembangnya modus yang berubah-ubah, kami juga bekerjasama dengan Polri dan TNI untuk mengembangkan kemungkinan-kemungkinan modus baru. Ini wujud nyata bahwa kami berkomitmen menyelamatkan negara dari narkotika dan barang-barang selundupan yang menyangkut income negara," tuturnya.

ANGELINA ANJAR SAWITRI