Bisnis, Solo - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II menyandera pengusaha asal Cilacap di Nusakambangan.
Pengusaha itu memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 839 juta. Dalam waktu dekat, mereka juga akan melakukan hal yang sama terhadap seorang wajib pajak asal Surakarta.
Juru bicara Kanwil DJP Jawa Tengah II, Basuki Rachmat, mengatakan, tindakan itu terpaksa dilakukan lantaran pengusaha berinisial BH itu tidak kooperatif. "Padahal kami menilai yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk membayar," katanya di Surakarta, Rabu 21 Desember 2016.
Menurut Basuki, tunggakan pajak pengusaha tersebut mencapai nilai Rp 839 juta. "Sudah memenuhi syarat untuk dilakukan gijzeling atau penyanderaan," katanya.
Tindakan tersebut secara hukum bisa dikenakan terhadap penunggak pajak di atas Rp 100 juta dan memiliki kemampuan membayarnya. Penyanderaan tersebut dilakukan setelah upaya penagihan yang dilakukan oleh kantor pajak tidak membuahkan hasil. "Kami sudah melayangkan surat peringatan," katanya. Tindakan tersebut, kata Basuki, juga sudah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan.
Pengusaha bernama BH ini merupakan wajib pajak keempat yang disandera lantaran tunggakan pajak di Jawa Tengah wilayah Selatan pada tahun ini. Sebelumnya, Kanwil DJP Jawa Tengah II telah menyandera warga Purwokerto serta Surakarta.
Pengusaha Purworejo itu disandera pada April 2016 lantaran memiliki tunggakan pajak senilai Rp 308 juta. Sebulan berikutnya, mereka menyandera pedagang grosir di Surakarta yang menunggak pajak hingga Rp 43 miliar. "Keduanya kini sudah dilepaskan," kata Basuki. Sebab, mereka akhirnya bersedia membayar semua kewajibannya tersebut.
Kepala Kantor Pajak Pratama Surakarta, Eko Budi Setyono, mengatakan bahwa pihaknya juga bersiap melakukan penyanderaan terhadap seorang wajib pajak di Surakarta. "Kemungkinan akan kami lakukan di awal tahun," katanya.
Dia mengaku telah memegang izin dari menteri untuk melakukan penyanderaan itu. "Tunggakan pajaknya cukup lumayan, mencapai miliaran rupiah," katanya tanpa bersedia menyebut nilai pastinya.
Selain itu, pihaknya juga tengah memproses izin untuk menyandera satu wajib pajak yang lain. "Surat pengajuan ke menteri baru kami kirim bulan kemarin," katanya.
AHMAD RAFIQ
0 Response to "Nunggak Pajak, Pengusaha Ini Disandera di Nusakambangan"
Post a Comment