Inforial- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lain dalam memberikan manfaat layanan tambahan untuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Adapun hasil kerja sama terbaru, yaitu memberikan pinjaman dalam bentuk kredit konstruksi, kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman uang muka.

BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Bank BTN dan Perum Perumnas menyediakan pembiayaan dan perumahan bagi pekerja. Kerja sama itu tertuang dalam nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) yang ditandatangani Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif, Direktur Utama Bank BTN Maryono, dan Direktur Utama Perum Perumnas Bambang Triwibowo dengan.

Penandatangan MoU yang disaksikan Menteri BUMN Rini Soemarno itu dilaksanakan dalam rangkaian Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Dalam Rangka Sinergi BUMN di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2016. Nota kesepahaman itu mengatur tentang sinergi dalam rangka kerjasama mendukung program sejuta rumah.

“Kami berusaha optimal agar para peserta menikmati manfaat layanan tambahan yang menjadi komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat pekerja di Indonesia,” tutur Krishna.

Dengan terdaftar menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun, pekerja bisa mengajukan kredit ke kantor cabang Bank BTN serta membawa persyaratan yang dibutuhkan. Adapun rumah yang diajukan merupakan rumah pertama peserta. Apabila pasangan suami dan istri merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya satu pihak yang bisa mengajukan KPR. Seluruh proses pengajuan KPR mengacu pada syarat dan ketentuan Bank BTN serta otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

Jangka waktu kredit pemilikan rumah sampai 20 tahun, sementara pinjaman uang muka perumahan mengacu pada jangka waktu yang ditetapkan Bank BTN dengan batas maksimal 15 tahun. Untuk jangka waktu kredit konstruksi hanya mengacu pada jangka waktu kredit yang berlaku di Bank BTN.

Suku bunga mengacu pada ketentuan BI Rate dan perhitungan Bank BTN. Untuk kredit pemilikan rumah non-subsidi dan pinjaman uang muka, peserta dikenakan suku bunga BI Rate ditambah 3 persen per tahun dengan sistem anuitas tahunan sesuai dengan perhitungan Bank BTN. Sementara suku bunga kredit pemilikan rumah subsidi mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintahdan sistem anuitas tahunan Bank BTN. (*)