Nasional, Surabaya - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutriono menolak permohonan pengujian materi yang diajukan pengacara Kanjeng Dimas Taat Pribadi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 28 November 2016. Dimas Kanjeng adalah tersangka kasus pembunuhan, penipuan, penggelapan, dan penggandaan uang
"Penetapan tersangka, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan Polda Jatim telah sesuai dengan prosedur hukum sehingga permohonan praperadilan haruslah ditolak," kata hakim tunggal praperadilan, Sigit Sutriono, saat membacakan amar putusannya diruang candra PN Surabaya, Senin 28 November 2016.
Selesai persidangan, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jatim, Komisaris Besar Zuhdy B. Arrasuli menyatakan bahwa putusan hakim telah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. "Sejak awal kami pasrah dan patuh dengan keputusan hakim," katanya seusai persidangan.
Sementara, saat pembacaan putusan hakim, tak satupun kuasa hukum dari Dimas Kanjeng terlihat dalam persidangan. Sebabnya, para kuasa hukum Dimas Kanjeng pada persidangan sebelumnya telah menyatakan mundur sebagai kuasa hukum.
"Saya mewakili semua tim menyatakan mencabut hak-hak kami dan mundur sebagai kuasa hukum dalam persidangan praperadilan ini," kata Ibnu, salah seorang kuasa hukum Dimas Kanjeng pada persidangan Rabu 23 November 2016 lalu.
Adapun praperadilan kasus Dimas Kanjeng di PN Surabaya tersebut, menyoal tiga hal, yakni penetapan tersangka, penahanan dan penggeledahan. Dimas Kanjeng dan padepokannya jadi sorotan publik setelah dia ditangkap petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Padepokan Dimas Kanjeng yang dipimpinnya di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.
Dimas Kanjeng disangka menjadi dalang pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Selain itu, Dimas juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Diduga, korbannya puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar, bahkan triliunan.
ANTARA
0 Response to "Praperadilan Dimas Kanjeng Taat Pribadi Ditolak"
Post a Comment