Pilkada, Depok - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan indikasi pelanggaran media televisi dalam penyelenggara Pilkada serentak 2017. Pelanggaran tersebut terlihat dari dukungan salah satu stasiun televisi terhadap salah satu calon kepala daerah.

Komisioner KPI Hardly Stefano mengatakan sudah memberikan laporan indikasi pelanggaran Pilkada ke KPU RI dan Badan Pengawas Pemilu. Mengacu Peraturan KPU nomor 12 tahun 2016, tidak ada pasangan calon yang boleh memasang iklan di media."Iklan pasangan calon hanya boleh dilakukan KPU," kata Hardly, Jumat, 11 November 2016.

Selain itu, indikasi pelanggaran stasiun televisi sudah terlihat dari ketidak berimbangan dalam penyiaran berita. Masalah ini terjadi, karena beberapa stasiun televisi dimiliki oleh tokoh polisik. "Kami akan mengumpulkan semua penyiaran berita aga bisa berimbang dalam memberikan informasi pada Pilkada serentak 2017," ucapnya.

Hardly menuturkan KPI, KPU dan Bawaslu telah menandatangani surat keputusan bersama mengenai gugus tugas dalam Pilkada 2017. Posisi KPI hanya sebagai bagian dari pendukung dalam melakukan pengawasan.

Terkait dugaan pelanggaran pemilu di tayangan televisi, KPI hanya memberikan masukan tersebut ke gugus tugas yang telah diresmikan, yakni KPU dan Bawaslu. Pelanggaran yang ditemukan akan diserahkan KPI, ke KPU dan Bawaslu.

"Kami tidak bisa membukanya ke publik. Tapi, akan diproses dan diselesaikan ke gugus tugasnya," ujarnya.

IMAM HAMDI