Metro, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyepakati besaran Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebesar Rp 70,28 triliun. Hal ini disepakati dalam rapat Paripurna dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Senin, 21 November 2016.
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono alias Soni, mengatakan nilai itu meningkat dari APBD Perubahan tahun lalu. "Meningkat Rp 7,37 triliun atau sekitar Rp 11, 73 persen," kata dia saat ditemui di Balai Kota, Selasa, 22 November 2016.
Soni mengatakan terdapat perbedaan total RAPBD 2017 yang disusun pihaknya, dengan rancangan yang pada akhirnya disepakati bersama DPRD. Soni awalnya megajukan Rp 68,75 triliun, namun yang disepakati pada akhirnya sebesar Rp 70, 28 triliun.
Adapun dana yang ditambah pada anggaran belanja langsung. Yang terbesar adalah anggaran belanja pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau taman sebesar Rp 300 miliar.
Selanjutnya, ada anggaran untuk pembangunan fly over/underpass/simpang tidak sebidang jalan sebesar Rp 221 triliun. Yang paling kecil adalah anggaran untuk honor guru madrasah non PNS sebesar Rp 51 miliar.
Pada pengeluaran pembiayaan juga terdapat perubahan dalam rancangan awal. Penanaman modal daerah (PMD) diberikan pada PT PAM Jaya tahun ini, sebesar Rp 300 miliar.
Untuk menutupi kebutuhan itu, kata Soni, terdapat penambahan target pendapatan daerah berupa penambahan target pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 400 miliar. Selain itu, pajak parkir juga diharapkan mampu memenuhi target pemasukan sebesar Rp 80 miliar, dan pajak penerangan jalan sebesar Rp 50 miliar.
"Selain itu, penambahan anggaran juga berasal dari penerimaan pembiayaan SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) sebesar Rp 1 triliun."
Selanjutnya, kata Soni, pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran kepada Kepala Dinas tentang pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD. Setelah itu, baru kemudian disampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD. "Rencananya tanggal 23 November kami akan kembali Paripurna," kata Soni.
EGI ADYATAMA
0 Response to "Pemerintah DKI dan DPRD Sepakat KUA-PPAS Rp 70,28 Triliun"
Post a Comment