Nasional, Jakarta - Kepala bidang pemenuhan hak anak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia Reza Indragiri Amriel menilai banyaknya laporan kasus anak ke kepolisian mengindikasikan hal yang positif dalam dunia perlindungan anak. Menurut dia, tingginya tingkat laporan kasus anak merupakan buah dari orangtua dan masyarakat yang lebih proaktif.
“Selain itu, penanganan kasus ini meningkat juga berkat media yang lebih gencar memberitakan, serta polisi lebih serius menangani laporan,” kata Reza dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 20 November 2016.
Reza memberikan beberapa indikator untuk menakar keberhasilan sistem peradilan dalam melindungi anak Indonesia. Menurut Reza, cara yang bisa dijadikan rujukan adalah dengan membandingkan jumlah laporan anak yang masuk ke kepolisian antarperiode. “Jika jumlah pada tahun ini lebih tinggi daripada tahun lalu, berarti perlindungan anak lebih positif, karena publik sudah berani melapor,” kata Reza.
Kemudian Reza meminta membandingkan jumlah laporan yang masuk ke kepolisian dengan berkas yang lengkap atau P21. Jika semakin tinggi selisih antara P21 dan jumlah laporan, berarti semakin positif. Menurut dia, itu menjadi pertanda bahwa polisi kian mampu menuntaskan pengungkapan kejadian yang dilaporkan.
Kemudian, indikator lainnya adalah perbandingan antara putusan pengadilan dengan besaran sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Menurut dia, semakin banyak putusan yang memidanakan terdakwa dengan hukuman minimal 80 persen dari total pemidanaan, maka peradila semakin positif. “Artinya, semakin tinggi penghayatan para hakim terhadap tuntutan publik agar pelaku dihukum berat,” kata Reza.
Kemudian, besaran ganti rugi atau restitusi bagi korban juga harus dipertimbangkan. Sayangnya, kata dia, hingga kini belum ada ketentuan teknis tentang pengaturan jumlah restitusi bagi korban.
LARISSA HUDA
0 Response to "Lembaga Anak Apresiasi Laporan Kasus Anak yang Tinggi"
Post a Comment