Nasional, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menunggu laporan dari Presiden Joko Widodo terkait dugaan penghinaan terhadap presiden yang dilakukan musikus Ahmad Dhani. Meskipun Dhani telah dilaporkan oleh kelompok relawan pendukung Jokowi, Polda mengatakan prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan kasus ini merupakan kasus penghinaan, dan termasuk dalam delik aduan. Karenanya, kata Awi, Polda masih akan menunggu laporan langsung dari Jokowi.

Baca: Ahmad Dhani Dituduh Menista Jokowi, Ini 3 Pembelaannya

"Sesuai perundang-undangan, tentunya harus korban yang melaporkan, dan korban yang perlu kami periksa, bukan orang lain," kata Awi di markas Polda Metro Jaya, Selasa, 8 November 2016.

Menurut Awi, keberlanjutan penyelidikan sangat tergantung pada korban. Jika korban merasa tidak ingin melanjutkan perkara dan memaafkan terlapor, maka kasus bisa dihentikan. "Kami terpaksa menunggu," kata Awi.

Baca: Dilaporkan ke Polisi, Ahmad Dhani Ngaku Rugi Ratusan Juta

Sebelumnya, Jokowi menyampaikan bahwa mereka yang menghina atau menyebarkan kebencian terhadap simbol-simbol negara, termasuk presiden, perlu ditindaklanjuti. Sebab, hal itu sudah diatur di dalam hukum.

Salah satu yang menyampaikan hinaan atau ujaran kebencian kepada presiden, terjadi pada demonstrasi 4 November 2016. Ahmad Dhani tertangkap kamera menyebutkan nama-nama hewan untuk mengkritik presiden. Meskipun begitu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan bahwa presiden belum memiliki rencana melaporkan pihak-pihak yang menghina dia sepanjang demo itu.

EGI ADYATAMA | ISTMAN M.