Nasional, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan 26 aktivis yang menjadi terdakwa dalam kasus perlawanan terhadap aparat, Selasa 22 November 2016. Sebanyak 26 aktivis itu terdiri dari dua pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, satu mahasiswa, dan 23 aktivis buruh.
Putusan pertama dibacakan untuk dua pengacara yaitu Tigor Gemdita Hutapea dan Obed Sakti Andre Dominika. Dan satu mahasiswa Universitas Mulawarman atas nama Hasyim Ilyas. "Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan.
Majelis hakim juga membebaskan 23 aktivis buruh dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menyatakan 26 terdakwa terbukti bersalah telah melanggar Peraturan Kapolri jo pasal 216 dan 218 KUHP. Mereka dituntut 1 bulan kurungan dan masa percobaan 2 bulan.
Kasus ini berawal dari aksi unjuk rasa yang digelar pada 23 Oktober 2015. Para aktivis itu dituding tidak mengindahkan perintah Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hendro Pandowo untuk menghentikan unjuk rasa karena waktu telah habis.
Berdasarkan pasal 7 ayat (1)a Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2002 tentang tatacara penyelenggaraan pelayanan pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum dijelaskan bahwa unjuk rasa dilaksanakan pada pukul 06.00-18.00.
Dalam dakwaannya jaksa menyebut imbauan Hendro dihiraukan oleh pengunjuk rasa sehingga polisi membubarkan massa dengan menyemprotkan air dengan mobil watercanon. Polisi juga menembakkan gas air mata ke demonstran. Saat itulah 26 aktivis itu ditangkap.
Tigor Gemdita mewakili teman-temannya mengucapkan terima kasih atas hasil putusan sidang hari ini."Saya mewakili teman-teman mengucapkan terima kasih atas putusan ini dan dukungan semua," kata Tigor seusai sidang.
REZA SYAHPUTRA|JH
0 Response to "Hakim Bebaskan 26 Aktivis Buruh"
Post a Comment