Bisnis, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut baik pertemuan antara Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan perwakilan Google Asia Pacific Pte Ltd. Dalam pertemuan itu, pemerintah dan Google membahas mengenai pembayaran pajak atas pendapatan Google di Indonesia.

"Sudah ada pembahasan (dengan Google). Saya rasa positif. Kalau sudah ada progress, saya akan sampaikan," ujar Sri Mulyani usai rapat koordinasi terkait Indonesia National Single Window di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa, 8 November 2016.

Baca: Google Tunggak Pajak Rp 5,5 T, Begini Pemerintah Menagih

Kemarin, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memastikan bahwa Google Asia Pacific Pte Ltd, induk Google Indonesia, akan membayar pajak atas pendapatannya di Indonesia tahun ini. Pemerintah pun lebih memilih menyelesaikan masalah tersebut dengan bernegosiasi ketimbang melalui pengadilan.

Baca: Dirjen Pajak: Google Harus Bayar Pajak Tahun Ini

Google Indonesia sendiri terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di Kantor Pajak Pratama Tanah Abang dengan status investor penanaman modal asing sejak 15 September 2011. Namun, pemerintah tidak bisa menarik pajak penghasilan dari mereka karena belum berbentuk badan usaha tetap.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Ken telah bertemu dengan perwakilan Google pekan lalu. Menurut dia, Google berhak mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan petugas pajak selama belum tercapai kesepakatan. Setelah itu, Google wajib membayar kewajiban tertanggung berdasarkan keputusan akhir (closing conference).

Jika bersedia membentuk badan usaha tetap, Google akan dikenai pajak 25 persen. Pemerintah menaksir pendapatan Google dari jual-beli jasa dan produk di Indonesia sekitar Rp 5,5 triliun. Juru bicara Google Indonesia, Jason Tedjakusuma, enggan berkomentar mengenai hal itu. "No comment, ya," kata Jason saat dihubungi.

ANGELINA ANJAR SAWITRI