Nasional, Medan - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II menyadera seorang pengusaha bernama B. Lumbantobing asal Tarutung, Tapanuli Utara, karena menunggak pajak. Lumbantobing dibawa paksa dari tempat usahanya di Tarutung dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematang Siantar.

Kepala Bidang Penyuluhan, Palayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP II Sumatera Utara Mohammad Nthai menjelaskan, Lumbantobing menunggak pajak sebesar Rp. 854.484.916 sejak tahun 2011. "Pengusaha B. Lumbantobing merupakan wajib pajak orang pribadi yang menunggak pajak," kata Nthai, Selasa 22 November 2016.

Menurut Nthai, berbagai upaya telah dilakukan agar Lumbantobing menyelesaikan tunggakan itu. "Namun imbauan kami tidak diindahkan." kata Nthai. Akhirnya pejabat di Kanwil DJP II bersama Kantor Pajak Pratama Balige dan anggota Brimob menjemput Lumbantobing dari tempat usaha perbengkelannya di Tarutung. "Petugas menjemput paksa dan langsung menjebloskannya ke penjara Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematang Siantar, kemarin sore."

Nthai mengatakan, alasan penyanderaan dilakukan karena Lumbantobing memiliki beragam usaha seperti toko bahan bangunan, rumah kontrakan, perkebunan jeruk, kedai makan dan minum dan pemilik stasiun radio yang semuanya berlokasi di Tarutung. "Namun dia tidak pernah melaporkan pajak atas seluruh kegiatan usahanya itu. Laporan pajak terakhirnya Tahun Pajak 2010 yang dilaporkan dengan status nihil," kata Nthai

Karena status Lumbantobing sebagai penungak pajak, kata Nntai, dia ditempatkan di ruangan khusus Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematang Siantar. "Penunggak pajak akan disandera selama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama enam bulan," ujar Nthai.

Dengan penyanderaan itu, kata Nthai, menimbulkan efek jera sehingga wajib pajak melunasi tunggakannya. "Setelah satu malam disandera, Lumbantobing berjanji akan melunasi tunggakan pajaknya dalam pekan ini," ujar Nthai.

SAHAT SIMATUPANG