faktabuaya.blogspot.com, Jakarta - Petugas gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat siap mengamankan sidang vonis kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Oktober 2016.

"Kami perkirakan akan banyak mengundang perhatian publik," kata Kepala Subbagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Polisi Suyatno di Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2016.

BACA: Ini Harapan Suami Mirna
Jessica Anak Langsung Banding Jika Divonis Bersalah

Suyatno mengatakan jumlah petugas yang disiapkan mencapai 393 personel yang terdiri dari 200 anggota Satuan Sabhara, 80 anggota Brimob Polda Metro Jaya, 78 anggota Satuan Intelkam, Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Narkoba dan 35 personel Polsek Kemayoran.

Suyatno memperkirakan, jumlah pengunjung sidang Jessica akan memadati ruangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terlebih dari pihak keluarga korban Wayan Mirna Salihin maupun terdakwa Jessica Kumala Wongso yang akan hadir saat sidang putusan itu.

Suyatno mengimbau seluruh pengunjung sidang menjaga ketertiban agar tidak terjadi kericuhan selama persidangan berlangsung. "Apapun hasil putusannya besok adalah keputusan terbaik," tutur dia.

Sementara itu, suami Mirna, Arif Sumarko mengharapkan majelis hakim menjatuhkan hukuman yang adil bagi keluarga korban. Rencananya, pihak keluarga korban akan membagikan 1.000 pin kepada pengunjung sidang sebagai aksi solidaritas terhadap Mirna.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jessica hukuman 20 tahun penjara dengan tuduhan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
ANTARA